komisi pemberantasan korupsi sampai kini baru menanti berkas berupa audit aliran dana daripada badan pemeriksa keuangan (bpk) untuk angka tindak pidana korupsi mengenai dugaan penerimaan hadiah selama proyek hambalang.
penghitungan kerugian agar termin pertama sudah banyak, tapi audit aliran dana hingga sekarang belum diperoleh daripada bpk, ujar juru bicara kpk johan budi dalam gedung kpk jakarta, senin.
johan budi menjelaskan bahwa pada pekan ini kpk telah berencana supaya berhadapan melalui bpk, namun johan menyatakan masih belum kenal lokasi kpk menggarap pertemuan melalui bpk dalam pekan ini.
kalau penghitungan kerugian negara dan berkas telah lebih dari lima puluh persen, serta berkas ingin dinaikkan ke penuntutan, para tersangka pasti ditahan, papar johan.
Informasi Lainnya:
- Alami melangsingkan badan
- Alami melangsingkan badan
- Alami melangsingkan badan
- Melangsingkan Badan Dengan Cara Alami
hingga ketika ini kpk belum mengerjakan penahanan kepada para tersangka angka hambalang dengan alasan berkas-berkas yang belum tersedia.
pada sabtu (4/5) ketua kpk abraham samad menjelaskan kiranya berkas-berkas daripada bpk yang belum komplit itu merupakan penghambat supaya dilakukannya penahanan.
mudah-mudahan Satu atau dua minggu ke depan hasilnya sudah banyak serta lengkap, dengan begini kita hendak lakukan penahanan, gamblang abraham selama jakarta, sabtu (4/5).
ketika disinggung perihal penetapan tersangka masih mengenai persentasi proyek sarana olahraga hambalang, abraham tidak menampik kemungkinan kiranya kpk ingin menetapkan tersangka masih.
menurutnya semua kemungkinan tersebut terbuka, tapi kpk baru belum dapat memutuskan sebab baru terus diselenggarakan proses-proses pemeriksaan.
nanti daripada hasil proses pemeriksaan penyidikan, baru kami kumpulkan, diekspos, masih diputuskan, tegas abraham.
anas urbaningrum dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) ditentukan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi hambalang selama februari silam. anas diduga melayani pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
selain anas, tiga pihak lainnya dan ditetapkan kpk adalah tersangka dalam korupsi proyek hambalang merupakan mantan menpora andi mallarangeng selaku pengguna anggaran, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar dibuat pejabat pembuat komitmen ketika proyek hambalang dilaksanakan dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku baik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah di uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi dan dapat berdampak pada keuangan negara.
sedangkan pasal 3 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, pihak lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan serta kedudukan yang bisa merugikan negara.
hasil audit investigatif badan pemeriksa keuangan menuturkan bahwa kualitas kerugian negara dalam proyek hambalang adalah rp243,6 miliar.