komisi pemilihan publik (kpu) kabupaten jember menyebutkan ribuan dukungan bakal calon gubernur jawa timur jalur perseorangan eggi sudjana tetapi fiktif.
berdasarkan hasil verifikasi pada tingkat desa serta kecamatan dan diselenggarakan panitia pemilihan kecamatan (ppk) tercatat sebanyak 95, 65 persen dari total berkas dukungan dan mencapai 38 ribu lebih fotokopi kartu tanda penduduk (ktp) merupakan fiktif, kata komisioner komisi pemilihan publik (kpu) jember, habib m. rohan, sabtu.
kpu jember menggarap verifikasi sebanyak 38 ribu fotokopi dukungan agar pasangan calon gubernur juga wakil gubernur jatim jalur perseorangan, eggi sujana-m. sihat, dan tersebar di 26 kecamatan pada 140 desa atau kelurahan pada kabupaten setempat.
penghitungan hasil verifikasi berkas dukungan cagub eggi sudjana dilakukan dengan terbuka dalam aula kpu jember hari ini serta hasilnya kurang lebih 1.700 orang serta 4,35 persen yang benar-benar mendukung calon kepala daerah independen itu, jelasnya.
Informasi Lainnya:
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Memprsiapkan acara pernikahan
- Persiapan sebelum menikah
- Memprsiapkan acara pernikahan
dalam verifikasi faktual dan dilakukan, lanjut dia, ditemukan alamat dan bukan daripada kabupaten jember, melainkan kabupaten/kota yang lain pada jatim seperti kota batu, kabupaten lumajang, tuban, probolinggo, juga bondowoso.
ada dan warga dan dicatut ktp-nya pada berkas dukungan tersebut, tapi dan bersangkutan menyatakan tidak sudah menyerahkan dukungan terhadap eggi sudjana-m. sihat untuk menjadi bakal calon kepala daerah jatim, paparnya.
habib menilai pasangan cagub jatim daripada jalur perseorangan itu belum siap juga administrasi pemberkasan dukungannya masih amburadul, makanya tak sesuai dengan ketentuan persyaratan dukungan.
sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2008 perihal pemerintahan daerah, calon perseorangan disyaratkan mengantongi dukungan tiga persen dari total kasus warga. dengan ketentuan tersebut, bakal calon perseorangan di jatim paling tidak harus mengantongi 1.118.096 dukungan yang dibuktikan dengan foto kopi ktp ataupun identitas yang lain.