Kemendagri sampaikan evaluasi soal Qanun Aceh

kementerian dalam negeri menyampaikan hasil evaluasi kepada peraturan daerah atau qanun aceh tentang bendera dan lambang daerah.

saya berharap berharap evaluasi yang dilaksanakan kemendagri, dan amat konstitusional tersebut, diikuti dengan gubernur juga dpr aceh. banyak 12 poin. kata menteri selama negeri, gamawan fauzi, dalam kantor presiden jakarta, senin.

evaluasi qanun aceh ingin diutarakan dengan pejabat kementerian dalam negeri terhadap gubernur serta dpr aceh di selasa (2/4).

gamawan berharap pemerintah daerah aceh dan dpr aceh memahami hasil evaluasi serta membuka rekomendasi yang dilontarkan.

ketika ditanya langkah apa dan dilakukan pemerintah pusat apabila pemerintah daerah aceh menolak merevisi qanun sesudah melayani evaluasi dan dilontarkan pemerintah, gamawan menungkapkan kiranya berdasarkan aturan presiden mampu membatalkan peraturan daerah tersebut.

Baca yang lain: Objek Wisata Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Cantik dengan Cream Adha

ini kan negara kesatuan, presiden memegang kekuasaan pemerintahan. ini adalah subordinat dari sistem nasional, tak bisa banyak dan memenggal peraturan perundang-undangan, katanya.

gamawan menyatakan, seharusnya pemerintah provinsi aceh menyesuaikan peraturan daerah melalui undang-undang yang berlaku secara nasional.

ia serta menyambut baik imbauan wakil gubernur aceh, muzakir manaf, kepada warga pada aceh untuk menghormati proses hukum.

saya menyambut baik imbauan itu, oleh sebab tersebut saya menempuh cara-cara dan persuasif, yang prosedural, yang konstitusional semisal tersebut, tegasnya.

ia juga menyatakan, seharusnya pemerintah aceh lebih fokus dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setelah proses penyelesaian konflik bersenjata berkepanjangan.