Rp11 triliun dana haji dialihkan ke bank syariah

dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah melalui jangka waktu Satu tahun, serta sesuai melalui yang dituntut jamaah haji, juga ke depan seluruh dana haji sudah dikelola melalui sistem syariah.

pernyataan tersebut dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji juga umroh (phu) anggito abimanyu pada pers dalam jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan dengan kelompok masyarakat perbankan pada lantai ii gedung kementerian ajaran (kemenag).

bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, berdasarkan anggito diserahkan kepada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni antara lain tak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk di website penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).

bank bersangkutan harus menyampaikan kesanggupannya sehingga manakala persyaratan itu tidak diindahkan, dengan begini tak disertakan dibuat bps dana haji.

Informasi Lainnya:

masa transisi migrasi dana haji daripada bank konvensional ke bank syariah durasinya selama Salah satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.

diakuinya bank syariah tidak berbagai mempunyai cabang pada daerah terpencil. karena itu, manakala banyak calon haji menyetor dana ke bank konvensional baru dibenarkan, dengan catatan bank konvensional cuma bisa mengendapkan uang selama lima hari.

menurut anggito, berbagai proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. tujuan daripada pemindahan dana tersebut supaya melayani jemaah lebih maksimal dulu.

disebutkan, pemindahan dana haji itu telah pas peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) uang penyelenggaraan ibadah haji (bpih).

keberpihakan

kebijakan tersebut, berdasarkan pemerhati haji dan tak akan disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji kian memperlihatkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. karena itu, regulasi yang dikeluarkan tersebut diinginkan menyerahkan ketertiban juga semangat pada tata kelola uang penyelenggaraan ibadah haji. tentu saja zat akuntabalitas, transparansi juga good governance sebagai fondasi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.

kebijakan yang baru itu dicari menjadikan pengelolaan dana haji yang kian bagus. dalam ini umum memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan pada kebocoran.

hal ini merupakan usaha kerja keras dari ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong juga sudah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 perihal bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) untuk wujud semangat pengelolaan serta penerapan dari kebijakan dana haji.

kondisi sekarang penempatan dana haji di sukuk sebesar rp35 triliun ataupun sekitar 63 persen, di bank syariah sebesar 17 persen dan sisanya dalam bank non-syariah sebesar 20 persen.